Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat bahwa sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024. Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, iPhone 16 tersebut masuk ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang atau secara legal karena sudah dilaporkan ke kepabeanan.
Menurutnya, asalkan barang bawaan penumpang memenuhi ketentuan yang ditetapkan, yaitu maksimal US$500 per penumpang, maka tidak ada masalah. “Pokoknya, orang dari luar negeri boleh membawa handphone sebanyak dua HP. Bisa berupa handphone, tablet, atau komputer, itu tiga macam barang tersebut boleh dibawa sebanyak dua unit per kedatangan per orang per penumpang selama setahun,” ujar Nirwala dalam sebuah briefing di kantornya.
Nirwala juga menjelaskan bahwa penumpang yang membawa iPhone 16 bisa langsung melaporkan nomor IMEI-nya. Jika tidak membayar bea masuk, barang tersebut akan ditahan oleh Bea Cukai. “Tentunya mereka harus mendaftarkan barang bawaan penumpang terlebih dahulu. Jika tidak membayar bea masuk dan pajak yang diperlukan, nomor IMEI tidak akan dibuka,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa iPhone 16 yang belum resmi masuk ke Indonesia dapat dianggap ilegal jika dijual belikan. Namun, barang tersebut akan dianggap legal jika hanya sebagai barang bawaan penumpang. Negosiasi antara Indonesia dan Apple mengenai investasi untuk memasukkan produk terbarunya ke Indonesia masih belum mencapai kesepakatan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kesepakatan dengan Apple untuk membangun pabrik yang berkaitan dengan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) di Indonesia. Pemerintah baru akan memberikan persetujuan TKDN apabila Apple memiliki pabrik di dalam negeri. Rencana Apple untuk membangun pabrik AirTag dianggap berbeda dengan persetujuan TKDN.
“Kami menghargai investasi Apple dalam memproduksi AirTag, mereka tetap membangun manufaktur, itu yang kami hargai,” kata Agus di kantornya. “Namun, hal tersebut tidak dapat dikaitkan dengan Permenperin 29/2017 yang secara ketat menyatakan bahwa nilai investasi yang memenuhi syarat TKDN adalah yang langsung berkaitan dengan HKT,” tambahnya.
Jadi, saat ini masih terdapat beberapa hal yang harus diselesaikan antara Indonesia dan Apple terkait dengan masuknya produk-produk terbaru Apple ke Indonesia. Semoga kedepannya dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.