PPN Naik 12 Persen Tapi Hanya Berlaku pada Barang Mewah

PPN Naik 12 Persen Tapi Hanya Berlaku pada Barang Mewah

Pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12 persen tahun depan, tapi jangan khawatir, ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Jadi, bagi masyarakat kecil, tarif PPN yang berlaku saat ini tetap sama, yaitu 11 persen. Misbakhun dari DPR RI menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025.

Jadi, jangan khawatir jika kamu membeli bahan pokok, menggunakan jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, atau layanan umum lainnya, karena tarif PPN yang berlaku tetap sama seperti sekarang. Pemerintah memastikan bahwa hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang mewah, sementara barang pokok dan layanan yang langsung mengenai rakyat akan tetap dikenakan tarif PPN 11 persen. Selain itu, DPR RI juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk menurunkan sejumlah pajak lainnya yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Usulan ini sedang dalam tahap penelitian, dan Presiden Prabowo akan mempertimbangkan penurunan pajak-pajak lain sebagai imbas dari kenaikan PPN di tahun 2025. Jadi, masih ada harapan untuk adanya penurunan beban pajak bagi masyarakat Indonesia.

Saat ini, PPN di Indonesia hanya memiliki satu tarif, yaitu 11 persen. Namun, dengan adanya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN akan naik menjadi 12 persen mulai tahun depan. Pasal 7 UU HPP menetapkan bahwa PPN sebesar 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022, sebelum akhirnya naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Jadi, meskipun ada kenaikan PPN untuk barang mewah, namun pemerintah telah memastikan bahwa barang pokok dan layanan masyarakat tetap terbebas dari kenaikan tersebut. Jadi, jangan khawatir, kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan perekonomian tanpa memberatkan masyarakat kecil. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kenaikan PPN di tahun mendatang.