Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. PMK ini resmi ditetapkan pada tanggal 11 Oktober dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, tujuan dari PMK ini adalah untuk mempermudah proses pembayaran Bea Meterai dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam PMK ini, terdapat penambahan jenis meterai baru dan penyesuaian dalam distribusi meterai elektronik. Harapannya, aturan ini dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pemungutan Bea Meterai. Dwi mengatakan bahwa PMK Nomor 78 Tahun 2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
Sebelum adanya PMK ini, terdapat tiga Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Bea Meterai. Namun, dengan berlakunya PMK Nomor 78 Tahun 2024, ketiga peraturan tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Beberapa perbedaan penting dalam PMK ini antara lain adalah mekanisme distribusi meterai elektronik yang dilakukan langsung oleh Perum Peruri, penambahan jenis Meterai Dalam Bentuk Lain seperti Meterai Teraan Digital, serta penyesuaian dalam tata cara perizinan Meterai Dalam Bentuk Lain.
Selain itu, PMK ini juga menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan Bea Meterai yang harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan implementasi coretax. Dwi berharap dengan adanya PMK Nomor 78 Tahun 2024, masyarakat dapat lebih memahami aturan Bea Meterai secara lebih mudah dan sederhana.
Jika ada yang masih kurang jelas atau butuh bantuan, Kementerian Keuangan siap memberikan edukasi dan informasi lebih lanjut kepada masyarakat. Semoga dengan adanya PMK ini, proses pembayaran Bea Meterai dapat berjalan lebih lancar dan efisien. Terima kasih atas perhatiannya!