Tahun Depan Naik Harga Aturan Baru Rokok Eceran Rilis Minggu Depan

Tahun Depan Naik Harga, Aturan Baru Rokok Eceran Rilis Minggu Depan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan aturan terkait kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok batangan dan rokok elektrik (vape). Rencananya akan dirilis pekan ini. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, kenaikan hanya akan berlaku untuk HJE, sementara Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan tetap sama. “Kami ingin mengumumkan bahwa pada tahun 2025, akan ada penyesuaian HJE dari rokok, namun tidak akan ada perubahan pada CHT,” ungkap Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/12).

Rincian kenaikan akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direncanakan akan dirilis pekan ini agar dapat diimplementasikan pada awal tahun depan. “Kami telah menyiapkan PMK bersama dengan BKF, telah disesuaikan di KemkumHAM, dan semoga dapat dirilis minggu ini,” jelasnya.

Menurut Askolani, akan ada dua PMK yang akan dirilis, satu mengenai HJE rokok batangan dan satu lagi mengenai rokok elektrik. “Satu PMK akan membahas kenaikan HJE rokok konvensional dan satu lagi akan membahas kenaikan HJE rokok elektrik yang akan menjadi landasan kebijakan di tahun 2025,” tambahnya.

Askolani sebelumnya telah memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan cukai rokok untuk tahun depan, hanya perubahan tarif HJE saja. Besaran tarifnya masih dalam tahap penyusunan. “Tidak akan ada peningkatan CHT di tahun 2025, hanya penyesuaian HJE,” tegas Askolani kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (22/11).

Dengan demikian, aturan terkait kenaikan harga jual eceran rokok batangan dan rokok elektrik telah final dan akan segera dirilis pekan ini. Penyesuaian HJE ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai harga jual rokok di masa mendatang tanpa perubahan pada CHT. Semoga kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak terkait.