Utang Pemerintah Tembus Rp 856036 T di Awal Pemerintahan Prabowo

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.560,36 T di Awal Pemerintahan Prabowo

Utang pemerintah hingga 31 Oktober 2024 atau di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mencapai Rp 8.560,36 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp 86,46 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 8.473,90 triliun. Dengan bertambahnya jumlah utang, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) juga ikut meningkat menjadi 38,66%, dari sebelumnya 38,55%. Menurut Kementerian Keuangan, rasio utang pada akhir Oktober 2024 yang mencapai 38,66% terhadap PDB masih berada di bawah batas aman 60% PDB sesuai dengan UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Utang pemerintah tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah pada akhir Oktober 2024 masih didominasi oleh SBN sebesar 88,21%, sementara sisanya adalah pinjaman sebesar 11,79%. Rinciannya, utang pemerintah dalam bentuk SBN mencapai Rp 7.550,70 triliun, terdiri dari SBN domestik sebesar Rp 6.606,68 triliun yang berasal dari Surat Utang Negara sebesar Rp 5.104,38 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara sebesar Rp 1.502,30 triliun.

Sedangkan utang pemerintah dalam bentuk SBN valuta asing mencapai Rp 944,02 triliun, terdiri dari Surat Utang Negara sebesar Rp 912,61 triliun dan SBSN sebesar Rp 31,41 triliun. Sementara itu, utang pemerintah dalam bentuk pinjaman mencapai Rp 1.009,66 triliun pada akhir Oktober 2024, terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 42,25 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 967,41 triliun.

Pengelolaan portofolio utang memegang peranan penting dalam menjaga keberlanjutan fiskal secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah terus konsisten dalam mengelola utang dengan hati-hati dan terukur, serta menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo secara optimal. Pada akhir Oktober 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah Indonesia dikatakan cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (ATM) sebesar 8 tahun.

“Pemerintah memberikan prioritas pada pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif,” ujar Kementerian Keuangan. Dengan demikian, upaya pemerintah dalam mengelola utang secara bijaksana diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlangsungan keuangan negara.