Meskipun pajak sering kali dipungut secara paksa dengan dasar hukum, namun sebenarnya pajak adalah kontribusi yang diberikan oleh masyarakat kepada negara untuk dikelola oleh pemerintah. Jika dana pajak disalahgunakan, dicuri, atau disalahgunakan, maka tugas penegak hukum adalah menangani hal tersebut. Namun, hal ini tidak boleh membuat masyarakat enggan memenuhi kewajibannya membayar pajak. Oleh karena itu, mari tetap patuh dalam membayar pajak sebagai wujud cinta kita pada negara ini.
Tidak bisa dipungkiri bahwa sosok seperti Gayus Tambunan dan Rafael Alun Trisambodo telah membuat masyarakat marah karena merasa kecewa. Bagaimana jika masyarakat mengetahui bahwa ada banyak lagi penjahat pajak seperti mereka berdua? Contohnya, Denok Taviperiana, Angin Prayitno Aji, Dhana Widyatmika, dan lainnya. Meskipun namanya mencuat di media, namun yang paling terkenal dan diingat publik adalah Gayus dan Rafael yang telah menjadi simbol mafia pajak di Indonesia.
Beruntungnya, aparat penegak hukum telah bertindak tegas terhadap para pelanggar tersebut. Baik Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, maupun KPK telah berjuang menangkap para mafia pajak dan membawa mereka ke pengadilan. Proses peradilan pun cukup dramatis, banyak yang melakukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, namun tidak sedikit yang malah mendapat hukuman lebih berat. Begitulah gambaran dari para penjahat, mereka sudah bersalah namun tidak mau mengakui kesalahan dan segera memperbaiki diri.
Selain dari drama pajak yang telah disebutkan di atas, rasio pajak di Indonesia juga tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. Padahal, pajak dianggap sebagai nadi negara yang sangat vital bagi kelangsungan pemerintahan. Namun, data Kementerian Keuangan RI menunjukkan bahwa rasio perpajakan di Indonesia pada tahun 2023 hanya mencapai 9,11 persen, turun dari tahun sebelumnya yang sebesar 9,59 persen. Sementara negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina memiliki rasio pajak yang lebih tinggi.
Kondisi ekonomi, transparansi, akuntabilitas pengelolaan pajak, perilaku aparat pajak, serta efektivitas penegakan hukum turut memengaruhi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak yang pada akhirnya mempengaruhi rasio perpajakan. Pemerintah telah melakukan reformasi perpajakan dengan menyederhanakan aturan pajak, memperluas basis pajak, dan memodernisasi administrasi perpajakan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga ditawarkan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan tarif pajak yang lebih rendah. Selain itu, pemanfaatan teknologi dengan digitalisasi bertujuan untuk mempermudah pembayaran pajak, meningkatkan transparansi, dan memperkuat pengawasan.
Untuk mencegah penghindaran pajak lintas batas, Pemerintah menjalin kerja sama internasional untuk pertukaran informasi dengan negara lain. Kerja sama ini terbukti efektif ketika mengejar buronan pengemplang pajak yang melarikan diri ke luar negeri. Semua upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan meningkatkan rasio perpajakan di Indonesia. Semoga dengan langkah-langkah ini, negara kita dapat lebih maju dan sejahtera.