Sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) pada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro mulai diberlakukan pada 2025 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satpol PP Kota Yogyakarta. Sanksinya berupa denda maksimal Rp7,5 juta. Menurut informasi yang dihimpun dari situs web Pemkot Yogyakarta, Sabtu (11/1/2025), Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menyebut bahwa langkah ini diambil setelah berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan pada para pelanggar dilakukan selama beberapa tahun.
Tahun lalu, ada 4.158 pelanggar yang dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal dan sisanya adalah wisatawan. Oleh karena itu, sanksi denda yang ditetapkan harus menjadi perhatian ekstra bagi para pelancong. “Kami telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” ujar Ahmad.
Ahmad berharap, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro untuk menjaga kebersihan, kesehatan, serta kenyamanan lingkungan. Pihaknya juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Sosialisasi tambahan juga akan digelar bersama pelaku jasa pariwisata, seperti pengemudi becak dan andong. “Pada Januari (2025) ini, kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas,” tambah Octo.
Dengan kebijakan ini, diharapkan Malioboro dapat menjadi destinasi wisata yang nyaman, bersih, dan ramah bagi semua pengunjung. “Mari bersama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua,” ajak Octo.
Sejak 12 November 2020, Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Malioboro sebagai KTR. Upaya untuk memperbaiki kawasan ini telah dilakukan melalui berbagai kebijakan, termasuk penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) pada 2022, yang dipindahkan ke Teras Malioboro.
Malioboro memiliki sejarah panjang sebagai pusat perdagangan sejak tiga abad yang lalu. Jalan ini juga menjadi saksi bisu perjalanan situasi politik masa lampau hingga sekarang. Para pedagang di Malioboro terus berkembang sejak Perang Diponegoro hingga awal abad ke-20. Kini, Malioboro telah menjadi jantung kota Yogyakarta dan pusat perekonomian.
Malioboro juga telah menjadi salah satu destinasi wisata favorit saat mudik Lebaran dari tahun ke tahun. Jalan ini masuk dalam daftar destinasi wisata bersama dengan tempat-tempat lain di Indonesia. Ahli Utama Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Nia Niscaya, mengungkapkan bahwa mayoritas wisatawan saat momen libur Lebaran memilih untuk menginap di hotel berbintang atau di rumah keluarga.
Preferensi daya tarik berwisata saat Lebaran meliputi pantai, pusat kuliner, pegunungan agrowisata, taman rekreasi, dan pusat perbelanjaan. Hampir 90 persen wisatawan saat Lebaran melakukan perjalanan bersama keluarga.
Dengan kebijakan yang diterapkan oleh Pemkot Yogyakarta, diharapkan Malioboro dapat tetap menjadi destinasi wisata yang menarik dan nyaman bagi semua pengunjung. Mari kita jaga kebersihan dan kenyamanan kota Yogyakarta bersama-sama!