Pemerintah Cina memberikan dukungan kepada permintaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Nethanyahu, Perdana Menteri Israel, dan beberapa pemimpin senior Hamas.
Kami mendukung sepenuhnya upaya internasional dalam mencari solusi yang komprehensif, adil, dan berkelanjutan untuk masalah di Palestina. Kami berharap bahwa International Criminal Court (ICC) akan tetap netral dan adil dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan mandatnya, kata Wang Wenbin, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, dalam konferensi pers rutin yang diadakan di Beijing, China pada hari Selasa.
Pada minggu sebelumnya, Jaksa ICC, Karim Khan, mengumumkan bahwa dia telah memerintahkan penangkapan bagi Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, Yoav Galant, Menteri Pertahanan Israel, Ismail Haniyeh, kepala politik Hamas, Mohammed Diab Ibrahim Masri, kepala divisi militer Hamas, dan Yahya Sinwar, pemimpin Hamas di Jalur Gaza.
Panel yang terdiri dari tiga hakim ICC akan memutuskan apakah surat perintah penangkapan akan dikeluarkan atau tidak berdasarkan evaluasi mereka terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh kantor Khan.
Wang Wenbin menambahkan bahwa ada kesepakatan di antara komunitas internasional mengenai perlunya segera menghentikan pertempuran di Gaza dan mengakhiri penderitaan rakyat Palestina.
Ia mengatakan bahwa hukuman massal terhadap warga Palestina harus dihentikan secepatnya. Wang Wenbin menyatakan bahwa China selalu mendukung keadilan dan prinsip hukum internasional. Presiden Amerika Serikat Joe Biden menolak atas permintaan jaksa penuntut ICC tersebut dan menganggap keputusannya sebagai tindakan yang berlebihan. Beliau berkomitmen akan memberikan dukungan kepada Israel sepanjang proses hukum berlangsung.
Biden juga mengkritik langkah jaksa Khan yang menyamakan posisi Israel dan kelompok militan Palestina, Hamas. Tiga pemimpin Hamas juga terdaftar dalam permohonan surat perintah penangkapan dari ICC.
Pemerintah Amerika Serikat di Gedung Putih juga menyuarakan penolakan terhadap ancaman terhadap pejabat pengadilan dan mengungkapkan pendapat bahwa ICC tidak memiliki kewenangan terhadap Israel karena mereka tidak ikut menandatangani perjanjian pendirian pengadilan tersebut. Tetapi ada negara-negara Barat yang sering menjadi sekutu Amerika Serikat dan Israel yang mengikuti jalur yang berbeda.
Dalam pernyataan resminya, Pemerintah Perancis menegaskan dukungannya terhadap ICC, kesendirian lembaga ini, dan perjuangannya melawan hilangnya pertanggungjawaban dalam berbagai situasi. Pemerintah Perancis juga mengklaim telah memberi peringatan selama jangka waktu yang lama tentang pentingnya mematuhi hukum kemanusiaan internasional, terutama dalam hal jumlah korban sipil yang tidak dapat diterima di Jalur Gaza dan keterbatasan dalam hal akses kemanusiaan.
Perubahan yang signifikan dalam posisi sejumlah negara Barat, seperti Inggris, Italia, dan AS, tercermin dalam keputusan Perancis ini. Meskipun diadakan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menekankan pentingnya gencatan senjata di Gaza, Israel terus melanjutkan aksi serangannya di wilayah tersebut.
Lebih dari 35.500 penduduk Palestina telah meninggal sejak dimulainya serangan pada bulan Oktober tahun sebelumnya, dengan mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak, sementara 79.600 orang mengalami cedera.
Setelah konflik meletus lebih dari tujuh bulan yang lalu, sebagian besar bagian Gaza kini berada dalam keadaan hancur akibat kekurangan pasokan makanan, air bersih, dan obat-obatan karena adanya blokade yang secara drastis mempengaruhi daerah tersebut.
Mahkamah Internasional membawa Israel ke pengadilan karena dituduh melakukan genosida. Pada bulan Januari, mahkamah memutuskan bahwa Israel harus mencegah terjadinya genosida dan memberikan bantuan kemanusiaan bagi penduduk sipil di Gaza.