Pada Selasa (28/5), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat yang dimulai pukul 10.10 WIB tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin sebagai legislator.
Dalam sambutannya, Dasco menyatakan pembukaan Rapat Paripurna dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menandakan dimulainya diskusi terbuka bagi umum.
Rapat ini dihadiri oleh 290 dari total 575 anggota DPR, memenuhi kuota yang diperlukan untuk pelaksanaannya. Fokus utama rapat kali ini adalah mendengarkan pendapat fraksi terkait empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg).
Keempat RUU yang menjadi topik pembahasan meliputi:
- RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setiap fraksi diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan masukan terhadap masing-masing RUU yang diusulkan. Ini merupakan bagian dari proses demokratisasi dalam pembentukan undang-undang yang melibatkan seluruh anggota DPR.
Diharapkan dengan adanya diskusi terbuka ini, DPR dapat menghasilkan keputusan yang memperhatikan berbagai sudut pandang dan kepentingan masyarakat. Proses pembahasan RUU tersebut juga menjadi momentum bagi partisipasi aktif anggota DPR dalam menyusun regulasi yang relevan dan berdampak positif bagi negara.