Australia memutuskan untuk melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Keputusan ini diumumkan oleh Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, sebagai bagian dari paket kebijakan terdepan yang akan berlaku pada akhir tahun depan. Langkah ini dianggap sebagai salah satu kebijakan paling ketat dibandingkan dengan negara-negara lain.
Albanese menyatakan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental anak-anak, terutama remaja perempuan yang terpapar standar tubuh tidak realistis dan remaja laki-laki yang terkena konten misoginis. Oleh karena itu, Australia tengah menguji sistem verifikasi usia untuk mencegah anak-anak mengakses platform media sosial.
Beberapa negara lain juga mempertimbangkan aturan serupa untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak, namun pendekatan Australia dianggap sebagai salah satu yang paling ketat. Sistem verifikasi usia yang diujicobakan menggunakan metode biometrik atau identifikasi pemerintah menjadi hal yang belum dicoba oleh negara lain.
Kebijakan ini termasuk menetapkan batas usia tertinggi di dunia tanpa pengecualian untuk izin orang tua atau akun yang sudah ada sebelumnya. RUU ini akan segera diajukan ke Parlemen Australia dan peraturan akan mulai diberlakukan setahun setelah disetujui.
Terkait respons dari pihak platform media sosial, TikTok menolak berkomentar, sementara Meta, Alphabet, dan X belum memberikan tanggapan resmi. Kelompok Industri Digital (DIGI) yang mewakili platform-platform tersebut menganggap kebijakan ini dapat mendorong anak-anak mencari platform online yang lebih tidak teratur dan tidak aman.
Sunita Bose, Direktur Pelaksana DIGI, berpendapat bahwa larangan tersebut kurang tepat untuk mengatasi tantangan di abad ke-21. Dia menyarankan agar kebijakan lebih seimbang dengan menciptakan ruang digital yang sesuai untuk setiap usia, meningkatkan literasi digital, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif di dunia maya.
Menteri Komunikasi Michelle Rowland menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah perintis di dunia. Platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan X dipastikan akan terdampak oleh peraturan ini. YouTube juga diprediksi akan masuk dalam daftar platform yang diawasi.
Di Perancis, aturan serupa dengan batas usia 15 tahun pernah diusulkan, namun anak-anak di bawah umur tetap bisa mengakses platform dengan izin orang tua. Sementara di Amerika Serikat, perusahaan teknologi sudah lama diwajibkan meminta izin orang tua untuk mengakses data anak-anak di bawah 13 tahun.
Kesimpulannya, kebijakan Australia untuk melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial menjadi sorotan di dunia. Meskipun kontroversial, langkah ini diharapkan dapat melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial dan mendorong terciptanya lingkungan online yang lebih aman dan sehat.