Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini, menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tegas dalam menindaklanjuti keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan segera mengusir Israel dari wilayah Palestina. Jazuli menyambut baik keputusan ICJ yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal. Baginya, keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi rakyat Palestina.
“Kita senang dengan keputusan ICJ ini. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada keadilan di dunia dan kesadaran global terhadap tindakan Israel yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Jazuli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu. Dia juga menekankan pentingnya agar keputusan ICJ tidak hanya berupa fatwa atau seruan semata, tetapi harus diikuti dengan tindakan nyata untuk mengakhiri pendudukan Israel di seluruh wilayah Palestina.
Sebagai lembaga pengadilan tertinggi PBB, Jazuli menegaskan bahwa keputusan ICJ harus ditegakkan dengan langkah konkret untuk menghentikan pendudukan Israel di Palestina. Meskipun mayoritas anggota PBB mendukung hak-hak Palestina sebagai negara berdaulat, seperti yang tercermin dalam pemungutan suara di Sidang Umum PBB, Jazuli menekankan bahwa keputusan ICJ adalah suara mayoritas negara di dunia yang mewakili kemanusiaan.
“Keputusan ICJ adalah suara mayoritas negara di dunia yang mewakili kemanusiaan. Oleh karena itu, PBB harus bertindak untuk memaksa Israel keluar dari Palestina,” tambahnya. Jazuli berharap bahwa keputusan ICJ dapat dijadikan solusi permanen untuk mengakhiri genosida terhadap rakyat Palestina, mewujudkan kemerdekaan Palestina, dan mengakhiri penjajahan Israel.
“Sementara itu, Benyamin Netanyahu dan pejabat Israel harus segera diadili sebagai penjahat perang dan pelanggar kemanusiaan,” tegas Jazuli. Sebelumnya, ICJ telah memutuskan bahwa aktivitas pemukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional, demikian yang disampaikan Presiden ICJ, Nawaf Salam, pada Jumat.
Hakim ketua ICJ juga menyatakan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi untuk memberikan opini hukum mengenai konsekuensi pendudukan Israel di Palestina, serta memiliki informasi yang cukup mengenai masalah tersebut. Salam menegaskan bahwa kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan terus meluas.
“Pendudukan Israel atas Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” tambahnya. Dalam konteks ini, Jazuli menyerukan PBB untuk bertindak tegas dan mengusir Israel dari wilayah Palestina sesuai dengan keputusan ICJ yang telah dikeluarkan.
Dengan demikian, langkah-langkah konkret perlu segera diambil untuk mengakhiri penindasan terhadap rakyat Palestina dan mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Timur Tengah. Semoga keputusan ICJ dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang lebih baik bagi seluruh pihak yang terlibat.