Syarat Baru Pilkada Hanya Untuk Partai Nonparlemen

Syarat Baru Pilkada Hanya Untuk Partai Nonparlemen

DPR membuka kesempatan untuk mengubah syarat ambang batas dalam Pilkada Serentak 2024 hanya berlaku bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen. Anggota Fraksi PAN, Yandri Susanto, menyatakan bahwa Baleg DPR akan menafsirkan keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dia menyebut bahwa ada berbagai penafsiran yang mungkin diambil oleh DPR. “Syarat 6,5 persen, 7,5 persen itu maksudnya apa ya? Apakah itu berlaku untuk semua partai politik atau hanya untuk partai nonparlemen, atau bisa digabungkan? Ini perlu dijelaskan,” ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (21/8).

Yandri memastikan bahwa DPR tidak akan mengabaikan keputusan MK, namun mereka akan memberikan penjelasan melalui revisi UU Pilkada. Dia menegaskan bahwa penafsiran ini dilakukan demi kelancaran Pilkada dan tidak ada niat untuk menghalangi PDIP atau calon manapun. “Kita tidak membedakan antara kelompok A atau B, pasangan A atau B, yang kita urus adalah dari Papua hingga Aceh. Semua Pilkada tingkat gubernur, wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, dan semua partai termasuk,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR telah mengadakan rapat revisi UU Pilkada sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan tentang perubahan aturan dalam pencalonan kepala daerah. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dengan perwakilan dari DPR, DPD, dan pemerintah hadir. Mereka membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi UU Pilkada. Keputusan akan diambil pada malam hari pukul 19.00 WIB.

Semoga revisi UU Pilkada ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024.