Komdigi Akan Kaji Aturan Larang Anak Bikin Akun Media Sosial

Komdigi Akan Kaji Aturan Larang Anak Bikin Akun Media Sosial

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sedang meninjau aturan yang melarang anak-anak untuk mengakses media sosial sebelum waktunya. Pada Kamis (6/2), Menkomdigi mengadakan diskusi dengan sejumlah ahli, termasuk Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan akademisi dari beberapa universitas, dalam rapat pembahasan perlindungan anak di dunia digital. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Aturan ini diperlukan karena ruang digital dianggap tidak aman bagi pengguna usia anak.

Menurut Meutya, 24 persen anak pernah bertemu dengan orang yang pertama kali mereka kenal melalui internet, dan 2 persen di antaranya telah menjadi korban ancaman atau pemerasan untuk melakukan aktivitas seksual. Hal ini menunjukkan bahwa dunia digital saat ini tidak sepenuhnya aman tanpa pengawasan yang ketat. Namun, Menkomdigi tidak bermaksud untuk membatasi akses anak-anak Indonesia terhadap internet. Regulasi ini merupakan langkah nyata dalam perlindungan generasi penerus bangsa, sekaligus sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan anak di dunia digital.

Aturan tersebut ditargetkan akan selesai dalam satu hingga dua bulan mendatang, dan akan masuk sebagai pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Perundangan Sistem Elektronik atau TKPA PSE. Meskipun RPP tersebut telah melalui uji publik dan harmonisasi, Menkomdigi akan menambahkan beberapa pasal sebelum aturan tersebut disahkan.

Pasal-pasal tambahan tersebut bertujuan untuk memperkuat regulasi perlindungan anak di dunia digital, terutama terkait dengan batasan usia dan klasifikasi platform yang dapat diakses oleh anak-anak. Selain itu, akan ada formulasi digital bagi anak-anak sebelum mereka dapat mengakses platform tersebut, termasuk kewajiban platform untuk meng-upgrade teknologinya agar dapat memverifikasi usia pengguna.

Menkomdigi juga menyebut kemungkinan platform diwajibkan memberikan literasi dan edukasi kepada pengguna, terutama terkait implikasi digital yang dapat mempengaruhi mereka. Diskusi lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan platform mana yang dianggap berbahaya, berpotensi berbahaya, dan aman bagi anak-anak. Selain itu, akan ada penekanan pada literasi digital yang baik dan hal-hal yang perlu dimasukkan dalam regulasi tersebut.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak dapat menggunakan internet dengan lebih aman dan bijak, serta terhindar dari konten-konten yang tidak pantas. Regulasi ini merupakan langkah awal dalam melindungi generasi muda Indonesia dari potensi bahaya di dunia digital.